Respons Bu Basaria soal Pemerintah & DPR Sepakati UU Baru KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengaku tak keberatan dengan undang-undang baru tentang lembaga yang kini menaunginya. Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu memastikan KPK akan melaksanakan UU baru yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
“Kalau sudah disahkan, kami ikut,” kata Basaria saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Hanya saja, Basaria tak mau banyak berkomentar soal klausul-klausul baru dalam UU baru tentang KPK. Sebab, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu.
“Kan, sudah paripurna,” ujarnya.
Basaria memilih sikap berbeda ketimbang ketiga koleganya di KPK. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang menentang revisi UU tentang lembaga antirasuah itu.
Untuk diketahu, rapat paripurna DPR yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) telah menyetujui pengesahan RUU KPK. Ada sejumlah ketentuan baru dalam RUU itu, antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan dan status kepegawaian di lembaga antirasuah tersebut.(tan/jpnn)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku tak keberatan dengan undang-undang baru hasil revisi tentang lembaga yang kini menaunginya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta