Respons Cepat Menaker pada PMI yang Terpapar Virus Corona

jpnn.com, JAKARTA - Kabar tentang pekerja migran Indonesia yang terinfeksi virus corona akhirnya terkonfirmasi setelah berkomunikasi langsung dengan Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI Singapura.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa korban saat ini tengah dirawat dan dikarantina di rumah sakit Singapore General Hospital.
"Saya telah mendengar langsung dari pak Devril, Staf Teknis kami di Singapura tentang pekerja kita yang terkena virus Corona. Usianya 44 tahun dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestik) di sana. Saya sudah minta agar Staf Teknis memonitor terus perkembangan korban. Meskipun belum boleh dibezuk," kata Menaker di Jakarta, Selasa (4/2) malam.
"Ini musibah ya. Tapi anak-anakku pekerja di Singapura jangan panik. Tetap waspada, kurangi keluar rumah kalau tidak perlu sekali. Sedia stok masker sebanyak-banyaknya. Sekali lagi jangan panik. Tetap kerja seperti biasa namun waspada. Beri pengertian kepada majikan bahwa kita harus sama-sama mengurangi resiko tertular. Kalau jenis pekerjaan kalian beresiko, ya bicaralah dengan majikan baik-baik," lanjut Ida.
Berdasarkan laporan Staf Teknis, Devril, semua korban yang terinfeksi sudah ditangani secara medis dan diisolasi. Dari keseluruhan korban hanya ada 1 WNI/PMI.
"Kami terus memantau dan siap memberi dukungan apapun bentuknya. Bukan hanya di Singapura tapi juga Hongkong dan Taiwan. Mudah-mudahan tidak ada lagi anak-anak kita yang terinfeksi di sana, " demikian tutup Menaker.(ikl/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa korban saat ini tengah dirawat dan dikarantina di rumah sakit Singapore General Hospital.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil