Respons Disney Usai Digugat Scarlett Johansson soal Black Widow
jpnn.com, JAKARTA - Disney tak menggubris gugatan yang dilayangkan Scarlett Johansson pada Kamis (29/7).
Scarlett Johansson menggugat Disney atas tuduhan melanggar kontrak perilisan film Black Widow di bioskop dan Disney+ secara bersamaan.
Disney menilai gugatan itu tidak pantas karena mereka beranggapan sudah memenuhi kontrak tersebut, dilansir dari Reuteurs.
"Secara signifikan meningkatkan potensi (Scarlett) untuk mendapatkan pendapatan tambahan di atas 20 juta dolar AS (Rp289 miliar) yang telah dia terima hingga saat ini," kata pihak Disney.
Scarlett melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berpendapat bahwa strategi Disney yang merilis Black Widow secara ganda justru mengurangi potensi keuntungan yang dia dapatkan melalui bioskop.
Gugatan itu juga menyebut Disney ingin mengarahkan penonton ke Disney+. Pihak Disney juga dituding ingin mempertahankan pendapatan untuk mereka sendiri sekaligus menumbuhkan basis pelanggan Disney+, serta mendongkrak saham.
Black Widow mendapat USD 80 juta dari box office AS dan Kanada pada debutnya, serta mendapat tambahan USD 60 juta dari Disney+.
Scarlett Johansson telah memainkan karakter tersebut dalam sembilan film Marvel. (antara/jpnn)
Disney tak menggubris gugatan yang dilayangkan Scarlett Johansson pada Kamis (29/7).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Wuling Binguo EV Edisi Mickey Mouse, Tertarik?
- Modena Luncurkan Mickey & Friends Series pada HUT Ke-100 Disney
- Vespa Hadirkan Primavera Mickey Mouse Edition
- Aku Kamu Selamanya, Persembahan Terbaru dari Chilla Kiana
- Johnny Depp Ditawar Rp 4 Triliun untuk Perankan Jack Sparrow, Ini Jawabannya
- Film Avatar: The Way of Water Bakal Tayang Akhir 2022