Respons DPR Soal Izin SKT FPI
jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) belum juga diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.
Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.
“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),” kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).
Politikus senior Partai Golkar itu yakin bahwa pemerintah tidak mengistimewakan ormas apa pun. Menurut dia, perlakuan terhadap semua ormas harus sama. “Bahaya kalau sampai buat perbedaan, nanti akan datang orang minta keistimewaan. Jadi, konsistensi pemerintah akan dilihat,” jelasnya.
Menurut Amali, pemerintah juga harus menaati ketentuan yang ada di dalam UU Ormas. Kalau syarat itu terpenuhi, maka pemerintah boleh memberikan izin.
“Kalau tidak terpenuhi dan pemerintah memberi izin, maka pemerintah akan dianggap melanggar,” katanya.(boy/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?