Respons Fahri Hamzah soal 2 Tentara Dihukum Gegara Memuja Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah merespons soal dua prajurit TNI yang disanksi gara-gara memperlihatkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq Shihab.
Menurut Fahri, sanksi untuk dua tentara itu justru memperlihatkan di tataran elite ada pihak tak berkenan dengan masyarakat yang memiliki idola di luar penguasa.
"Memang terjadi semacam distorsi pemahaman di tubuh elite bangsa kita terkait posisi agama dalam negara. Elite kita menganggap negara tidak boleh punya idola di luar negara, tetapi juga ada kelompok yang menganggap bahwa tokoh negara tidak layak diidolakan," kata Fahri dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (12/11).
Wakil ketua DPR RI 2014-2019 itu menambahkan, pandangan yang melarang masyarakat memiliki idola di luar lingkar kekuasaan itu harus diluruskan.
Fahri lantas menyinggung perlunya rekonsiliasi nasional setelah Habib Rizieq kembali ke tanah air.
"Kedua pandangan itu salah dan perlu dirukunkan. Jadi, rekonsiliasi yg diperlukan bangsa ini luas pengertiannya termasuk rekonsiliasi literasi agama dan negara. Baru kita bisa tenang. Ini tema berat," beber dia.
Sebelumnya Kopda Asyari membuat video saat dalam perjalanan ke menuju Bandara Soekarno Hatta guna mengamankan kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.
Dalam video itu Kopda Asyari meneriakkan 'Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab' sehingga berujung hukuman ringan sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Fahri Hamzah menyatakan pandangan elite yang melarang masyarakat memiliki idola di luar lingkar kekuasaan harus diluruskan.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
- Gempa MK