Respons Fahri Hamzah soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, putusan MK yang membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), harus diterima.
Alasannya, putusan MK itu setingkat undang-undang (UU). Menurut dia, harus pula diterima fakta bahwa ada masyarakat yang tidak memilih agama formil di Indonesia.
Sebelumnya, kata dia, di Indonesia ada lima agama yakni Islam, Katolik, Kristern Protestan, Hindu, Budha. Kemudian, lanjut Fahri, di era Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid ditambah Konghucu.
Nah, kata Fahri, jika sekarang MK memutuskan penganut kepercayaan menjadi bagian dari pilihan agama yang legal dan harus dicantumkan di identitas kependudukan, itu tidak masalah.
“Artinya, keputusan MK kan setingkat UU, dan itu (menyatakan) harus dicantumkan ya kita terima. Tidak ada masalah,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/11).
Pun demikian, Fahri melanjutkan, jika suatu hari nanti negara melegalkan dalam UU soal pencantuman agama Yahudi di identitas kependudukan, maka harus diterima juga.
“Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi dalam UU atau dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus diterima,” katanya.
Karena itu, Fahri menegaskan, sebenarnya tidak ada masalah dengan pencantuman kepercayaan seperti putusan MK itu.
Terkait penghayat kepercayaan, Fahri Hamzah mengatakan, jika suatu hari nanti negara melegalkan agama Yahudi di identitas kependudukan, harus diterima juga.
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang