Respons FPI soal Anggotanya Dibekuk Polisi karena Hoaks dan Ujaran Kebencian
Sabtu, 29 Juni 2019 – 11:22 WIB

Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com
Selain itu, Damai juga meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Ade. “Kami sudah menyerahkan surat ditujukan kepada direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, hal permohonan penangguhan penahan kemarin tanggal 27,” jelasnya.(jawapos.com/jpg)
Front Pembela Islam (FPI) membenarkan kabar yang menyebut salah satu anggotanya di Bogor ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian dan hoaks.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar