Respons Gugus Tugas Soal Pengaturan Jam Kerja di Hari Pertama
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan sudah banyak pihak yang melaksanakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 dengan baik.
"Hanya saja, saat jam istirahat dan makan siang kadang masih bergerombol di tempat-tempat istirahat. Hal itu perlu diwaspadai," kata Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Senin (15/6).
Yurianto mengatakan pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pengaturan jam kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan waktu kerja perkantoran, tetapi juga sarana transportasi massal seperti stasiun dan jalan raya untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Pengaturan jam kerja itu merupakan upaya terbaik dalam memutus rantai penularan COVID-19. Pembawa penyakit ini adalah manusia sehingga mobilitas manusia menjadi penting untuk diperhatikan," tuturnya.
Yurianto mengatakan surat edaran tersebut memang hanya untuk mengatur wilayah Jabodetabek karena risiko masing-masing kota tidak sama.
"Akan berbeda antara Jakarta dengan daerah lain, tetapi prinsipnya tetap sama, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan adalah pilihan yang harus kita lakukan," katanya.
Menurut Yurianto, kebiasaan baru untuk menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin harus dibudayakan dan dilaksanakan dalam kehidupan keluarga sehari-hari.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan sudah banyak pihak yang melaksanakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 dengan baik.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN