Respons Gugus Tugas Soal Pengaturan Jam Kerja di Hari Pertama
Senin, 15 Juni 2020 – 19:54 WIB
Sementara itu, anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pengaturan jam kerja karyawan akan dibuat dua giliran dengan jeda minimal tiga jam.
Baca Juga:
Giliran kerja pertama akan masuk pada pukul 07.00 atau 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 atau 15.00, sedangkan giliran kerja kedua akan masuk pukul 10.00 atau 10.30 dan pulang pukul 18.00 atau 18.30.
"Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan terus menerus. Pengaturan jam kerja diatur proporsional 50 berbanding 50 dengan mengoptimalkan kerja dari rumah yang sudah berjalan selama tiga bulan ini," tuturnya. (antara/jpnn)
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan sudah banyak pihak yang melaksanakan pengaturan jam kerja untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 dengan baik.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN