Respons Haedar Nashir soal PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim
"Jika hal itu terjadi dimungkinkan akan memunculkan konflik kepentingan dan gesekan paham keagamaan yang melibatkan otoritas negara atau institusi pemerintah. Semuanya perlu keseksamaan dan kearifan," kata Haedar.
Dalam hal usaha mencegah radikalisme atau ekstrimisme sebenarnya ketentuan perundangan yang ada sudah lebih dari cukup, jangan terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama.
"Kita sungguh tidak setuju dan menolak segala bentuk radikalisme yang mengarah pada ekstrimisme dan membenarkan kekerasan atas nama apapun dan oleh siapapun. Namun semuanya perlu dasar pemikiran, rujukan, cakupan, dan langkah tentang radikalisme yang objektif, komprehensif, serta tidak parsial dan diskriminatif," kata Haedar.
Haedar juga berpesan agar para pejabat publik jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi. Karenanya perlu dilakukan dialog dengan semua komponen bangsa demi kepentingan ke depan dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan yang lebih baik.
"Lagi pula jangan menggeneralisasi dan menjadikan umat Islam sebagai sasaran deradikalisasi secara sepihak, diskriminasi, dan dengan aturan yang monolitik seolah umat mayoritas ini menjadi sumber radikalisme dan ekstrimisme," kata Haedar.
Indonesia setelah reformasi sudah masuk era demokrasi, maka jangan dibawa lagi ke masa lalu yang serba diatur berlebihan, apalagi pengaturannya secara sepihak dan cenderung diskriminatif.
"Tentu di era kebebasan ini semua pihak jangan pula menyalahgunakan demokrasi untuk segala aktivitas yang bertentangan dengan hukum, agama, moral, dan ketertiban sosial. Termasuk jangan mengembangkan paham dan ideologi apapun yang ekstrem, intoleran, dan membenarkan kebencian, permusuhan, kekerasan, serta bertentangan dengan konstitusi dasar, ideologi, dan hukum negara yang sah di Republik Indonesia," kata Haedar.
Semuanya, kata dia, harus merujuk pada nilai dasar Pancasila serta berbasis nilai utama agama dan kebudayaan luhur bangsa yang membawa kedamaian, ketertiban, kemaslahatan, dan kemajuan hidup bersama.
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi Peraturan Menteri Agama alias PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Versi PMJ, Warga Muhammadiyah di Jakarta Solid Dukung Pramono-Rano
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta
- Majelis Zikir Az-Zikra Kembali Bangkit, Usung Tagline Indonesia Berzikir
- Pimpinan Muhammadiyah Ini Calon Menteri Pendidikan di Pemerintahan Prabowo
- Masukan Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah untuk Prabowo, Ada Soal PPPK