Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK

Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPK
Hamdan Zoelva. Foto: dokumen JPNN.Com

Namun, Hamdan mengingatkan soal hak DPR memeriksa motif presiden mengeluarkan perppu. Sebab, syarat utama penerbitan perppu adalah kegentingan yang memaksa.

"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu," jelas dia.(tan/jpnn)  

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News