Respons ICW Soal Rencana Keputusan Bebas Nazaruddin

Respons ICW Soal Rencana Keputusan Bebas Nazaruddin
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata dia.

Selain itu, pada akhir 2019 yang lalu Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar dia. (antara/jpnn)

Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan membebaskan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News