Respons Intan Fauzi Terhadap Program Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN, Hj Intan Fauzi mengatakan berbagai kebijakan Pemerintah untuk melakukan terobosan dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baik agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk dan terkoreksi lebih dalam akibat pandemi.
Namun, skema program pemulihan ekonomi yang telah dirancang, memerlukan kepastian hukum dan implementasi di lapangan serta butuh kecepatan berlomba dengan waktu penanganan yang terus berjalan.
“Antara lain Pemerintah mengeluarkan relaksasi iuran bagi peserta BP Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yaitu berupa pemotongan sebesar 90 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Intan Fauzi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2020).
Sementara untuk Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya penundaan pembayaran. Total anggaran yang dapat dihemat mencapai Rp 12,36 triliun, yang berasal dari fasilitas JKM sebesar Rp 1,3 triliun, fasilitas JKK Rp 2,6 triliun, dan fasilitas JP Rp 8,74 triliun.
Namun peserta BPJamsostek belum dapat menikmati relaksasi ini yang rencananya berlaku selama 3 bulan dan salah satu skema pencegahan terjadinya PHK.
Sedianya, kata Intan, aturan kelonggaran ini akan di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sayangnya, hingga kini, PP sebagai payung hukum implementasi program belum juga terbit.
“Hal ini saya pertanyakan pada Raker Komisi IX DPR RI dengan Menaker dan Dirut BPJS.
Skema program pemulihan ekonomi yang telah dirancang, memerlukan kepastian hukum dan implementasi di lapangan serta butuh kecepatan berlomba dengan waktu penanganan yang terus berjalan.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan