Respons Istana untuk Tudingan tentang Jokowi dan Sri Mulyani Beda Suara soal THR ASN

Respons Istana untuk Tudingan tentang Jokowi dan Sri Mulyani Beda Suara soal THR ASN
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma. Foto: dokumentasi KSP

jpnn.com, JAKARTA - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma menepis anggapan yang menyebut pemerintah tidak kompak soal formulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/ASN.

Menurut dia, tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR bagi para abdi negara.

Panutan menyatakan pemberian THR bagi ASN pada tahun ini mengacu regulasi yang sama. Acuan utamanya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Acuan lainnya ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan. PMK itu merupakan turunan PP.

“Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden (Jokowi, red) dengan Menkeu (Sri Mulyani, red) terkait THR ASN,” ujar Panutan, Rabu (5/5).

Mantan rektor Institut Teknologi dan Bisnis Kalbe itu menegaskan dua regulasi tersebut tidak saling bertentangan.

Namun, ada diskusi yang melibatkan pihak-pihak terkait sebelum rancangan PP itu diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan menjadi regulasi.

Menurut Panutan, bisa jadi dalam proses diskusi itu ada perbedaan ide. "Itu hal yang sangat normal,” tuturnya.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pembayaran THR bagi ASN pada Lebaran tahun ini mengacu regulasi yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News