Respons Jazuli Juwaini soal Pileg Proporsional Tertutup atau Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini merespons kontroversi sistem pemilu legislatif (Pileg) pakai proporsional tertutup atau terbuka menyusul adanya uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jazuli menyebut sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.
Dia menyebut sistem proporsional terbuka yang sudah dipakai sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup, terutama dalam memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.
"Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup," ucap Jazuli di Jakarta, Jumat (30/12).
Pendapat itu disampaikan Jazuli merespons uji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu di MK.
Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jazuli mengatakan proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk berkompetisi merebut hati rakyat di pemilu.
Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi, maka yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini berkata begini soal pileg dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Hakim MK perlu tahu.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK