Respons Jazuli Juwaini soal Pileg Proporsional Tertutup atau Terbuka

"Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," kata Jazuli Juwaini.
Di sisi lain, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung caleg yang akan dipilih, membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.
Jazuli mengatakan penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.
“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat," jelasnya.
Oleh karena itu, Jazuli berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.(antara/jpnn)
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini berkata begini soal pileg dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Hakim MK perlu tahu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PKS Ajak Yatim, Piatu, & Duafa Belanja Baju Lebaran Gratis