Respons Jenderal Andika Soal Oknum Prajurit TNI yang Mundur
Selasa, 20 April 2021 – 19:35 WIB
Menurut Riad, status DPO itu dikeluarkan mengacu aturan. Sebab, kata dia, TNI memiliki aturan ketat ketika ada prajurit yang membelot atau berstatus desersi.
"Yang jelas aturan TNI sudah ada tentang desersi," ujar lulisan Akmil 1988 tersebut.(ast/jpnn)
KSAD Jenderal Andika Perkasa menyebut kasus prajurit yang mundur atau keluar dari kedinasan bukan sekali terjadi. Dalam setahun, beberapa kali prajurit keluar dari kedinasan dengan alasan yang beragam.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Jenderal Maruli Bakal Bentuk Batalion Baru Untuk Swasembada Pangan di Kalimantan
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara
- Jenderal Maruli Tegaskan TNI AD Siap Dukung Polri Amankan Nataru