Respons Kadis Perhubungan DKI Usai Kalah di PTUN Soal Lelang ERP
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:38 WIB

Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama
Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.
Tergugat sendiri adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.(fri/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah