Respons Kapitra untuk PA 212 soal Pengadilan Akhirat bagi 2 Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif tentang pengadilan akhirat menunggu dua polisi yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan semua orang mempunyai hak berpendapat.
"Kalau mereka bilang tunggu pengadilan akhirat, ya, waiting time (menunggu waktu, red). Semua yang lahir pasti menunggu kematian," kata Kapitra Ampera saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (19/3).
Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab itu mengatakan semua orang yang beragama pasti percaya akan adanya pengadilan setelah kematian.
Menurut dia, mengharapkan pengadilan akhirat bukan hal terlarang.
"Jadi, kalau mereka (Slamet Maarif, red) berkata begitu, ya, itu hak mereka. Mereka juga membangun sebuah harapan, itu tidak dilarang undang-undang," lanjutnya.
Namun, Kapitra menegaskan keadilan di dunia berkaitan dengan perasaan masing-masing.
"Perasaan itu sangat subjektif. Orang bisa saja merasakan bahwa ini bukan suatu keadilan dan dalam rasa itu dia memiliki harapan tertinggi kepada sang pencipta," katanya.
Sebelumnya, Ketua PA 212 Slamet Maarif mengomentari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Praktisi hukum Kapitra Ampera mengatakan semua orang yang beragama pasti percaya akan adanya pengadilan setelah kematian.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri