Respons Kasus 'Polisi Peras Polisi', Pengamat Sebut Kejadian yang Lumrah di Polri
![Respons Kasus 'Polisi Peras Polisi', Pengamat Sebut Kejadian yang Lumrah di Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/29/ilustrasi-polri-foto-ricardojpnn-51.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut budaya pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota Polri dalam mengurus suatu perkara merupakan hal lumrah yang tak kunjung tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika dimintai tanggapan ihwal pengakuan Bripka Madih yang diminta uang Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas seribu meter persegi oleh anggota tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pengakuan Bripka Madih itu viral di media sosial setelah diunggah akun @indotoday di Instagram.
"Soal pungli terkait pengurusan perkara memang sudah menjadi rahasia umum yang tak pernah tuntas," kata Bambang lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Sabtu (4/2).
Di sisi lain, Bambang menyatakan korban pungli kerap enggan melapor karena pesimistis atas kinerja anggota polisi.
Korban pun memilih jalan pintas dengan mengunggah di media sosial.
"Korban pungli seringkali tak melaporkan karena reta-rata pesimis pada kinerja polisi secara umum, sehingga berpikir percuma lapor polisi, dan lebih baik menyalurkannya di media sosial," ucap Bambang.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun mencontohkan tagar #percumalaporpolisi dan #noviralnojustice yang sempat heboh pada 2021.
Bambang Rukminto menyatakan korban pungli kerap enggan melapor karena pesimistis atas kinerja anggota polisi.
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Tragis! Seorang Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi
- Polisi Tangkap Pencuri Tiang Tower Telekomunikasi di Musi Banyuasin
- Kawal Demo soal Efisiensi Anggaran, Polisi Kerahkan 1.167 Personel Gabungan
- Bandit Pecah Kaca Mobil yang Gasak Uang Rp 150 Juta di Tembilahan Akhirnya Ditangkap