Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Tanggapan Kejaksaan Agung terkait pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar karena telah bersikap arogan dan terlalu defensif.
Dia menilai seharusnya Kejagung tidak perlu menyampaikan kepasa publik bahwa 'Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung'.
Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Padahal, kata dia, KPK memiliki kewenangan yang sama untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum.
"Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) yang memang seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/3).
Selain itu, dia menilai pernyataan tersebut juga tidak sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya.
Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis dalam pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap dan iktikad baik untuk mendukung proses hukum yang terjadi.
Bhatara yang juga mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mendorong agar Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut.
Respons Kejaksaan Agung soal pengaduan Jampidsus ke KPK dinilai arogan dan tak sejalan dengan semangat presiden.
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik