Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri

Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dia juga menyoroti bahwa Brigadir Ade terbukti telah hidup bersama dengan DJP yang tinggal di asrama polisi (Aspol), dan melakukan tindakan tercela yang mencoreng nama baik institusi.

"Harapannya proses pidana umumnya jalan, segera saja untuk naik persidangan sehingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Pihak keluarga menghormati sikap Brigadir Ade yang masih mempertimbangkan putusan PTDH. "Kami hormati, kalau memang dia menyampaikan pikir-pikir, ya mangga (silakan, red) saja itu, kan haknya dari terperiksa," kata Amal.Hakim Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng AKBP Edi Wibowo menyatakan Brigadir Ade terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Hakim AKBP Edi.

Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.

Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025.(wsn/jpnn)

Penilaian keluarga korban terkait pemecatan Brigadir Ade diduga dari Korps Bhayangkara.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News