Respons Kemendagri soal Penikahan Beda Agama, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama.
"Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan," tegasnya.
Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.
"Maka, akan ada dokumennya," ucapnya.
Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan