Respons Kemendagri soal Penikahan Beda Agama, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengatakan pernikahan beda agama tidak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Harus menikah dalam kondisi agama yang sama," ucap Zudan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Menurut Zudan, berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA) pernikahan harus dilakukan dengan agama yang sama.
"Bila berbeda, salah satu mengalah, baru bisa dicatatkan," tegasnya.
Dia mencontohkan pada agama non Muslim dan penghayat kepercayaan pernikahan akan dilakukan dengan pemberkatan oleh pemuka agama.
"Maka, akan ada dokumennya," ucapnya.
Oleh karena itu, untuk mendaftarkan pernikahan di Disdukcapil harus melampirkan sejumlah persyaratan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal pernikahan beda agama.
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo