Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2019 – 20:09 WIB
Mengacu perundang-undangan, kata Malik, DKI Jakarta ialah daerah yang melaksanakan kebijakan administrasi secara khusus seperti tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.
Sementara itu, daerah lain seperti Depok dan Bekasi ialah daerah otonom, yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. Jika Depok dan Bekasi bergabung ke Jakarta, kedua perundang-undangan direvisi.
"Semuanya ubah. Itu enggak mudah. Belum lagi konsekuensi politiknya seperti apa," timpal dia.(mg10/jpnn)
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyarankan Kota Depok dan Kota Bekasi untuk fokus mewujudkan cita-cita daerah otonomi ketimbang sibuk menggulirkan wacana ingin masuk provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Bappenas Tekankan Pentingnya Tata Kelola Perdesaan yang Adaptif
- LSM Gempur Papua Ajukan 3 Laporan ke Bawaslu
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo