Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta
Rabu, 21 Agustus 2019 – 20:09 WIB

Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri
Mengacu perundang-undangan, kata Malik, DKI Jakarta ialah daerah yang melaksanakan kebijakan administrasi secara khusus seperti tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.
Sementara itu, daerah lain seperti Depok dan Bekasi ialah daerah otonom, yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. Jika Depok dan Bekasi bergabung ke Jakarta, kedua perundang-undangan direvisi.
"Semuanya ubah. Itu enggak mudah. Belum lagi konsekuensi politiknya seperti apa," timpal dia.(mg10/jpnn)
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyarankan Kota Depok dan Kota Bekasi untuk fokus mewujudkan cita-cita daerah otonomi ketimbang sibuk menggulirkan wacana ingin masuk provinsi DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan