Respons Kepala BKN soal Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengirimkan surat permohonan penundaan jadwal pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.
Surat permohonan penundaan itu sudah diterima ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) 2021 pada 23 September.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga ketua Panselnas CASN 2021 Bima Haria Wibisana membenarkan sudah menerima surat permohonan penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 dari Kemendikbudristek tersebut. Namun sampai kapan penundaannya belum diketahui.
"Ada permintaan (Kemendikbudristek) untuk ditunda tetapi belum ada tanggal," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (24/9).
Dengan penundaan tersebut Bima berharap jadwal tes PPPK guru tahap II dan III akan tetap berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan. Begitu juga untuk pemberkasan dan penetapan nomor induk (NI) PPPK guru 2021.
"Semoga tidak berdampak. Saya belum tahu kapan penundaannya sehingga belum ada evaluasi," ucapnya.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim disepakati agar ada penundaan pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I yang seharusnya dilakukan 24 September.
Penundaan itu dalam rangka untuk penambahan afirmasi bagi guru honorer yang tidak lulus passing grade kompetensi teknis meskipun sudah ditambahkan afirmasi.
Ketua panselnas CASN 2021 yang juga Kepala BKN Bima Haria Wibisana biacara soal penundaan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2021.
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- Demo Honorer R3 Hari Ini, Ketua: Jangan Ada Lagi Kata Paruh Waktu!