Respons Keras HNW soal Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Polri bersikap tegas dalam menindak dugaan penistaan agama seperti yang dilakukan Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang.
Dia menyebut penegakan hukum dalam kasus tersebut penting untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum masih berlaku di Indonesia.
"Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (24/8).
Wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta umat tidak terpancing, terprovokasi, dan mendorong penyelesaian kasus Kece melalui jalur hukum.
Politikus yang akrab disapa dengan inisial HNW itu mengajak umat jangan membalas penistaan agama semacam itu dengan balik menghina atau menistakan ajaran agama dari dua youtuber tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR itu mendukung sikap MUI dan sejumlah ormas Islam, seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mempercayakan kasus Muhammad Kece kepada Polri.
Di sisi lain, Polri harus menjawab kepercayaan ormas Islam dengan tepat dan profesional demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum dan keutuhan NKRI.
"Jadi, Polri menegakkan hukum dengan benar,tegas dan seadil-adilnya, dengan menindak para penista agama," ujar HNW.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Polri menindak tegas dugaan penistaan agama, seperti dilakukan Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang.
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia