Respons Keras Said Iqbal soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja
Rabu, 13 Mei 2020 – 09:22 WIB
KSPI juga mendesak agar dana kartu prakerja diberikan semuanya dalam bentuk tunai, sehingga tidak lagi ada anggaran yang diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.
"Harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian, maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh," ujarnya. (antara/jpnn)
Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi kebijakan pemerintah membolehkan buruh usia 45 tahun ke bawah bekerja di tengah pandemi virus corona.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi