Respons Ketua Komisi III Ihwal Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menurut dia, pro dan kontra menguat sejalan dengan keluarnya Keputusan Menteri No. H.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam Kepmen itu disebut, asimilasi dan integrasi dilakukan terhadap narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, serta anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Berdasarkan Kepmen ini, diperkirakan lebih dari 30 ribu narapidana dan anak yang mendapat asimilasi dan integrasi.
“Pertanyaan pertama yang diapungkan masyarakat tak lain apakah tepat melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas)? Bukankah para narapidana dan anak binaan justru berada di lingkungan terisolasi dan karenanya relatif aman dari virus corona?” kata Herman, di Jakarta, Senin (6/4).
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan harus dipahami kegiatan penegakan hukum, termasuk melakukan penahanan, tidak berhenti dilakukan kendati tengah menghadapi perang melawan virus corona seperti sekarang. Artinya, ujar Herman, intake baru di rutan atau lapas bisa tetap terjadi. “Di satu sisi, intake baru ini adalah risiko besar penyebaran,” tegasnya.
Herman menambahkan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), juga telah melakukan sejumlah upaya lain untuk menanggulangi penyebaran virus corona di rutan atau lapas. Misalnya, penyemprotan disinfektan, petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19, kewajiban memakai masker dan alat pelindung diri (APD), hingga mengganti model kunjungan menjadi video conference.
Namun, ia mengakui bahwa hal itu memang tidak cukup. “Sebagaimana kita ketahui bersama, kondisi di dalam rutan atau lapas di Indonesia sangat padat (overcrowded) sehingga tidak memungkinkan dilakukan physical distancing. Inilah faktor utama sehingga kemudian muncul kebijakan darurat terkait asimilasi dan integrasi narapidana serta anak binaan,” katanya.
Herman menilai kebijakan darurat yang diambil Menkumham Yasonna Laoly dan jajarannya ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi Tinggi PBB untuk HAM Michell Bachellet, untuk membebaskan narapidana pada kondisi darurat Covid-19 saat ini. Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB juga merekomendasikan hal serupa dan telah diikuti secara massif oleh banyak negara.
Iran membebaskan 85 ribu narapidana ditambah 10 ribu tahanan politik. Brazil membebaskan 34 ribu orang, Polandia mengeluarkan lebih dari 10 ribu narapidana, Afghanistan melepaskan lebih dari 10 ribu napi berusia di atas 55 tahun, Tunisia mengeluarkan lebih dari 1.400 orang, sementara banyak negara bagian di AS yang melepaskan ribuan narapidana. “Dengan alasan kemanusiaan, saya sependapat dengan keputusan Menkumham dan jajarannya mengikuti rekomendasi tersebut mengingat kondisi rutan dan lapas di Indonesia sangat padat. Sebagai ketua Komisi III DPR RI, saya rasa kebijakan untuk memberi asimilasi dan integrasi kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat tertentu merupakan kebijakan yang progresif,” paparnya.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat.
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah