Respons Ketua Komisi III Ihwal Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona

Respons Ketua Komisi III Ihwal Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Corona
Ketua Tim Kunker Komisi III DPR Herman Hery saat diarak oleh ratusan anggota Polda Kalteng di Palangka Raya, Senin (30/10). Foto: istimewa for JPNN.Com

Herman mendukung kebijakan ini asal dipastikan perilisan narapidana ini tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai lapas untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Hal kedua yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat tak lain soal wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurutnya, harus juga dipahami bahwa PP ini mengatur tentang ketentuan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat yang berbeda bagi narapidana korupsi, terorisme, hingga narkotika.

Asimilasi dan integrasi bagi narapidana khusus baru bisa diberikan setelah menjalani dua per tiga masa pidana. Berbeda dengan narapidana umum lain yang bisa mendapatkannya setelah menjalani setengah masa pidana. “Selain itu, asimilasi dan integrasi bagi narapidana khusus juga harus mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, Kepmen yang dikeluarkan Menkumham pada 30 Maret 2020 menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012. Artinya, narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi.

“Terkait hal ini, sebagaimana diatur dalam tata perundang-undangan kita, patut digarisbawahi bahwa kewenangan revisi merupakan kewenangan pemerintah. Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No 99/2012. Sebab, agenda pemberantasan korupsi, narkoba dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo,” kata Herman. (boy/jpnn)

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan pembebasan narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 menimbulkan kontroversi di masyarakat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News