Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril

Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril
Komisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

“Kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah,” pungkasnya.(jpc/jpg)


Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus? menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News