Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril
Sabtu, 06 Juli 2019 – 21:33 WIB
“Kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah,” pungkasnya.(jpc/jpg)
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus? menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui