Respons Ketua Umum Pujakessuma Nusantara Terkait Referendum Aceh

Respons Ketua Umum Pujakessuma Nusantara Terkait Referendum Aceh
Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono (kiri) bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono menyatakan organisasinya menolak keras ide referendum Aceh seperti yang dilontarkan mantan Wakil Gubernur Aceh yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.

“NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red) harga mati. Wacana memisahkan diri dari NKRI melalui referendum adalah makar sehingga kami tolak,” ujar Suhendra di Jakarta, Sabtu (1/6/2019).

Secara yuridis, kata Suhendra, ide referendum Aceh tak memiliki pijakan karena sejumlah aturan yang bisa menjadi landasannya sebagaimana referendum Timor Timur telah dicabut. Contonya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) RI No 8 Tahun 1998 yang isinya mencabut TAP MPR RI Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum, dan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Jadi isu referendum di dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak relevan lagi,” jelas pendiri Hadiekuntono Institute (Reseach-Intelligent-Spiritual) ini.

Di pihak lain, kata Suhendra, ide referendum Aceh itu bisa ditafsirkan sebagai ajakan makar atau memisahkan diri dari NKRI sehingga pelakunya bisa dijerat dengan hukuman mati.

Sebagaimana disebut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Suhendra, makar punya beberapa arti, yakni akal busuk atau tipu muslihat; perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang dan sebagainya; dan perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lanjut Suhendra, makar adalah kejahatan terhadap keamanan negara. Tindakan makar, tegas Suhendra, diatur KUHP di Pasal 104, 107 dan 108. “Ancaman pidana terhadap penggerak makar adalah hukuman mati,” terangnya.

Secara politik, menurut Suhendra, sebagai bagian dari demokrasi, ide referendum itu sah-sah saja, namun secara yuridis tidak bisa diterapkan, karena segala aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut. “Pendek kata, wacana referendum Aceh itu inkonstitusional,” cetusnya.

Ketua Umum Putra-putri Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Pujakessuma) Nusantara, Suhendra Hadikuntono mengaku siap mengerahkan 23 juta anggotanya yang tersebar di Sumatera, Sulawesi dan Maluku untuk menolak referendum Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News