Respons KKP Sikapi Protes Pelaku Usaha Terkait Penerapan Sanksi Administratif
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons protes pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan penerapan sanksi administratif merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
“Dengan pendekatan ultimum remedium ini maka pidana menjadi jalan terakhir, ini semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang ada di semua sektor, artinya dengan penerapan sanksi administratif ini pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif,” ujar Nurawaluddin.
Adin juga menegaskan penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice).
Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.
Sanksi administratif juga dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari.
Sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht.
Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Bertambah Lagi, Desa Energi Berdikari Pertamina Hadir di Indramayu
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi