Respons KKP Sikapi Protes Pelaku Usaha Terkait Penerapan Sanksi Administratif
Senin, 16 Mei 2022 – 15:19 WIB

Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: KKP
Namun pemahaman terkait sanksi administrasi ini perlu terus diluruskan.
"Kebijakan ini telah dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya," terang Adin.(chi/jpnn)
Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Fitur Kasir di Saku Bisnis Bank Raya Permudah Pelaku Usaha Pantau Keuangan Bisnis
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud