Respons Klinik Langganan Artis yang Digugat atas Sengketa Merek Dagang
jpnn.com, JAKARTA - Klinik Bening's menanggapi gugatan yang dilakukan perusahaan kecantikan Benning ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Dokter Oky Pratama selaku pemilik klinik Bening's, Ramzy menyatakan kliennya memiliki hak yang sama atas merek dagang saat ini.
Dia menyebut kliennya telah mengantongi tiga sertifikat atas kepemilikan merek dagang Bening's.
Adapun di antaranya yakni IDM 000671944 kelas 44 untuk Bening’s Skin Care dokter Oky Pratama.
Kemudian, ada pula sertifikat yang tercatat dengan nomor IDM 000906759 kelas 44 untuk Bening’s dan logo.
"Selain itu, IDM 000959033 kelas 44 untuk Bening’s Glow dan Logo," kata Ramzy kepada awak media saat dihubungi, Selasa (8/8) malam.
Ramzy menegaskan kliennya justru dirugikan atas gugatan yang dilayangkan dokter Kristian Sanjaya selaku pemilik Benning.
"Sebagai tergugat klien kami merasa punya hak yang sama terhadap merk Bening," ujarnya.
Respons klinik langganan artis, Bening's Clinic atas gugatan yang diajukan perusahaan kecantikan Benning ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Oky Pratama Tawarkan Jalan-Jalan ke Korea Gratis, Begini Caranya
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya