Respons Komisi X DPR terkait Wacana Urusan Guru Ditarik ke Pusat

Respons Komisi X DPR terkait Wacana Urusan Guru Ditarik ke Pusat
Hetifah Sjafudian. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai ada hal positif bila kewenangan urusan guru ditarik kembali ke pusat, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menurut saya, dengan wewenang guru dipindahkan ke pusat lebih gampang mengontrolnya. Selama ini karena dilimpahkan ke daerah, (tata kelola guru) sangat sulit untuk dikontrol," ucap Hetifah kepada jpnn.com, Jumat (13/12).

Menurut politikus Golkar ini, urusan pendidikan termasuk guru yang merupakan urusan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah, selama ini juga sangat tergantung dengan komitmen dan keinginan politik kepala daerah.

"Kalau kita memang ingin fokus peningkatan mutu, memang dengan sentralisasi lebih mudah dan cepat. sementara daerah mungkin lebih tepat mengurus terkait sarpras sekolah," tandasnya.

Wacana menarik kembali urusan guru jadi kewenangan pemerintah pusat, sempat dilontarkan Presiden Jokowi ketika menanggapi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menghapus ujian nasional (UN) dan menggantinya dengan asesmen kompetensi dan survei karakter.

Dengan skema semacam ini, nantinya evalusasi penilaian mutu pendidikan juga dilakukan terhadap sekolah dan guru. Artinya mau tidak mau nanti setiap sekolah akan ada grade-nya.

Bagi yang angkanya di bawah grade itu harus diperbaiki dan diinjeksi sehingga bisa naik level. Nah, Jokowi mengatakan penanganan teknis dan kebijakan terkait hal ini berada di pemerintah pusat.

"Penanganan teknis. Kebijakan, policy ada di pemerintah pusat. Bisa saja nanti misalnya, perhitungan kemendikbud seperti apa, guru ditarik lagi ke pusat. Bisa saja dilakukan. Ini hanya geser anggaran dari daerah ke pusat. Itu saja. Kalau kebijakan ini bisa naikkan kualitas pendidikan, akan kita jalani terus," jelas Presiden. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung wacana kewenangan urusan guru ditarik kembali ke pusat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News