Respons Komnas HAM Soal Wacana Pembentukan TGPF 22 Mei

Dia mengatakan, Komnas HAM tidak sekadar berupaya Polri agar cepat mengungkap kasus, tetapi juga mematuhi koridor hukum dan prinsip standar HAM. "Kemarin kami sampaikan dalam pertemuan dengan Tim Irwasum," tegasnya.
Baca: Begal Sadis Bacok Leher Korban Lantaran Menolak Serahkan Sepeda Motor
Menurut dia, Komnas HAM juga concern dengan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan, sebagaimana standar polisi yang diatur dalam peraturan kapolri.
Di luar itu, lanjut Taufan, juga ada standar yang dihasilkan oleh konvensi anti/penyiksaan yang sudah diratifikasi supaya itu digunakan.
"Kenapa? Karena itu semakin meyakinkan publik tentang profesionalisme polisi dalam melakukan penyelesaian," ungkapnya. (boy/jpnn)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan mencampuri wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan pada aksi 21-22 Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo