Respons Komnas Perempuan Tentang Perda Praktik Poligami di Aceh

Respons Komnas Perempuan Tentang Perda Praktik Poligami di Aceh
Tak selamanya berpoligami menyenangkan. Foto: PAKSI SANDANG PRABOWO/KALTIM POST

jpnn.com, JAKARTA - Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati heran dengan upaya pemerintah provinsi dan DPRD Aceh yang tengah membuat qanun terkait praktik poligami. Sebab, kata Sri, aturan tentang poligami telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Saya kira kan UU Perkawinan sudah mengatur, ada pasal yang membolehkan. Lalu saya melihat, qanun ini mau mengatur yang mana lagi, karena UU-nya sudah ada,” kata Sri ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Menurut Sri, persoalan poligami tidak perlu lagi diatur dalam peraturan daerah. Di UU Perkawinan telah disebut rinci syarat seorang suami yang ingin berpoligami.

BACA JUGA: Novel FPI Khawatir Poligami Dilarang Jika Grace Natalie jadi Menteri

"Tidak perlu lagi diturunkan dalam perda karena semua pengaturannya ada di dalam UU perkawinan, syarat, alasan, dan prosedur. Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, maka itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," ucap dia.

Sri mengaku sudah mendengar alasan pemerintah dan DPRD Aceh yang ingin menerbitkan qanun demi meminimalkan praktik nikah siri.

Hanya saja, persoalan nikah siri tidak harus dijawab dengan membuat qanun tentang perkawinan. Menurut Sri, persoalan nikah siri diselesaikan dengan cara merapikan proses pencatatan perkawinan.

"Saya kira kalau banyaknya nikah siri, yang harus dirapikan pencatatan perkawinan, tidak lagi menjadi kewajiban tetapi menjadi hak warga negara, sehingga negara yang harus proaktif untuk mencatatkan sebuah perkawinan," pungkas dia.(mg10/jpnn)


Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati heran dengan upaya pemerintah provinsi dan DPRD Aceh yang tengah membuat qanun terkait praktik poligami.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News