Respons KPK atas Diskon Hukuman Romy PPP
Jumat, 24 April 2020 – 15:16 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN
Sementara putusan Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Dengan putusan terbaru ini, maka Romy mendapat keringanan. (tan/jpnn)
Pada putusan di Pengadilan Tinggi DKI, pria yang akrab disapa Romy itu mendapat keringanan hukum dari vonis 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto