Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan lembaga antirasuah itu menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. Namun, KPK belum bisa mengeksekusi putusan itu dengan alasan harus mempelajarinya terlebih dahulu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan. “Karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.com.
Febri menegaskan, KPK pada dasarnya berkomitmen membongkar dan menyeret semua pihak yang diduga melakukan korupsi kasus bailout untuk Bank Century. Namun, KPK akan melakukan proses verifikasi bukti-bukti yang ada agar hasil penyidikannya tidak kandas di pengadilan.
"Pada prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," tegas Febri.
Sebelumnya PN Jaksel memutus permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tindak lanjut KPK atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Mulya yang kini menjadi terpidana kasus Century. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengungkapkan, berdasar putusan itu maka majelis hakim memerintahkan KPK segera menetapkan tersangka baru kasus Century, termasuk Boediono.
Berdasar putusan itu, majelis hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK selaku termohon untuk melakukan proses hukum kasus Century dalam bentuk penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk. Nama-nama itu ikut disebut dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya yang telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 triliun yang berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) BI sebesar Rp 689,894 miliar dan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,762 triliun.
Dalam perkara itu, pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Budi Mulya. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar mantan Deputi Gubernur BI itu dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi putusan praperadilan PN Jaksel soal kasus Century dengan alasan perlu mempelajarinya terlebih dahulu.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya