Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
Rabu, 11 April 2018 – 06:21 WIB

Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan pada tingkat banding, hukuman terhadap ayah presenter Nadi Mulya itu diperberat. Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara.
Baca juga: Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya
Selanjutnya Budi menempuh kasasi. Namun, MA justru menambah hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century
Kini, Budi Mulya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Boediono dikabarkan pernah menemui Budi Mulya di LP Sukamiskin dan meminta maaf.(ipp/JPC/ara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi putusan praperadilan PN Jaksel soal kasus Century dengan alasan perlu mempelajarinya terlebih dahulu.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru
- Bea Cukai Genjot Ekspor di Daerah Ini Lewat Langkah Kolaboratif dengan Berbagai Instansi
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia