Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono

Respons KPK soal Perintah Pengadilan untuk Jerat Boediono
Mantan Wakil Presiden RI Boediono. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan pada tingkat banding, hukuman terhadap ayah presenter Nadi Mulya itu diperberat. Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman untuk Budi menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Banding Perberat Hukuman untuk Budi Mulya

Selanjutnya Budi menempuh kasasi. Namun, MA justru menambah hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Inkracht, MA Perberat Vonis Terdakwa Bank Century

Kini, Budi Mulya menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Boediono dikabarkan pernah menemui Budi Mulya di LP Sukamiskin dan meminta maaf.(ipp/JPC/ara/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengeksekusi putusan praperadilan PN Jaksel soal kasus Century dengan alasan perlu mempelajarinya terlebih dahulu.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News