Respons KPU soal ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Pemilu di Daerah
Surat edaran itu juga meminta pemda memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Lalu, pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.
Kemudian, pemda diminta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit milik pemerintah atau pemda, puskesmas, dan puskesmas pembantu atau sebutan lain sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.
"(Perlu memberikan) dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan pemilu lainnya,” kata Suhajar.(antara/jpnn)
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap merespons Surat Edaran Kemendagri agar ASN jadi anggota badan ad hoc pemilu di daerah. Baik PPK, PPS, KPPS maupun Pantarlih.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya