Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita

jpnn.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali merespons kasus oknum TNI AL diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Laksamana Ali memastikan kasus pembunuhan yang pelakunya diduga seorang prajurit TNI AL berpangkat kelasi satu, bakal diusut dengan transparan.
Dia menyebut bahwa prajurit TNI AL itu jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat.
"Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Nanti pengadilan yang menentukan," kata Laksamana Ali menjawab pertanyaan wartawan selepas acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Pada kesempatan terpisah, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap menjelaskan prajurit TNI AL yang diduga membunuh seorang jurnalis perempuan itu ialah Kelasi Satu J.
Terduga pelaku telah berdinas sebagai prajurit selama kurang lebih 4 tahun, sedangkan di Lanal Balikpapan, Kelasi Satu J telah berdinas selama kurang lebih sebulan.
Mayor Ronald menyebut oknum TNI AL Kelasi Satu J saat ini ditahan dan diperiksa di Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang melibatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3).
KSAL Laksamana Muhammad Ali merespons kasus oknum TNI AL diduga membunuh seorang wartawati bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- BAZNAS dan TNI AL Berangkatkan Pemudik Gratis dengan KRI Banjarmasin 592
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun