Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya
Minggu, 26 Mei 2019 – 22:06 WIB
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata