Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya

Respons Kubu Jokowi soal Penetapan Tersangka Mustofa Nahrawardaya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Boy/JPNN.com

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)


Hasto menganggap polisi pasti punya bukti cukup untuk menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News