Respons LaNyalla Terkait Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soetta
![Respons LaNyalla Terkait Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soetta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/29/ketua-dpd-ri-aa-lanyalla-mahmud-mattalitti-foto-humas-dpd-44.png)
jpnn.com, JAKARTA - Kerumunan warga negara asing (WNA) di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menjadi sorotan tenaga kesehatan.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pengelola bandara tegas menerapkan protokol kesehatan, apalagi kini tengah muncul strain virus Corona (Covid-19) baru dari Inggris.
“Kerumunan WNA di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jelang perayaan tahun baru harus menjadi perhatian bersama,” ujar LaNyalla, Selasa (29/12/2020).
LaNyalla mengkritik kurang berjalannya protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan WNA pada Senin (28/12) kemarin di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab dari gambar yang beredar di media sosial, kerumunan WNA tampak penuh sesak. Para WNA tersebut juga tidak menjaga jarak sebagai salah satu protokol kesehatan yang seharusnya dijalankan.
“Entah apa yang terjadi sampai muncul kerumunan di terminal bandara. Pihak pengelola harus memberi penjelasan kepada publik,” kata LaNyalla.
Penuh sesaknya WNA di Bandara Soekarno-Hatta terjadi di hari yang sama dengan keluarnya kebijakan soal pelarangan WNA masuk Indonesia. Namun kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Kerumunan WNA di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jelang perayaan tahun baru harus menjadi perhatian bersama.
- Senator NTT Abraham Liyanto Luncurkan Buku Keempat
- Senator Abraham Liyanto: Segera Implementasikan Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
- Tanggapi Ajakan Berpindah Warga Negara, Sultan: Kabur Apalagi Menyerah Bukan DNA Pemuda Indonesia
- PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya
- Dorong Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Senator PFM: Agar Penanganan Hukum Efektif & Efisien
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut