Respons Legislator Pendukung Jokowi soal Solusi Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyatakan, persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2) harus segera dicarikan solusinya. Menurutnya, ratusan ribu tenaga honorer yang menanti kejelasan nasib untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus diselesaikan.
"Apa pun alasannya masalah Honorer K2 harus diselesaikan," kata anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun Tanawani Mora, Rabu (25/7).
Menurut Komarudin, persoalan honorer K2 menyangkut hak warga negara. Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, rakyat harus mendapatkan pekerjaan yang layak.
Karena itu, kata Komarusin, negara harus memperhatikan Honorer K2. "Ini hak hidup warga negara, ini amanat konstitusi," katanya.
Komarudin menambahkan, para tenaga honorer K2 adlah pengabdu negara. Sekecil apa pun pengabdian mereka harus mendapat penghargaan negara.
"Mereka sudah laksanakan kewajiban, maka seharusnya mereka memperoleh hak-haknya," katanya.
Menurut Komarudin, Komisi II DPR sudah sepakat mendorong pemerintah mengusulkan revisi atas Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). "Supaya ada ruang penyelesaian masalah warisan ini," paparnya.
Nantinya, dalam revisi UU ASN sudah ada usulan tentang seleksi terhadap para tenaga honorer. Dia mencontohkan, misalnya ada formasi penerimaan CPNS 100 ribu dan ada kuota 30 persen atau 30 ribu kursi bagi honorer K2, maka proses seleksi tetap harus diberlakukan.
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyatakan, persoalan honorer K2 menyangkut hak warga negara. Menurutnya, negara harus menghargai warganya yang berjasa.
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik