Respons Legislator Pendukung Jokowi soal Solusi Honorer K2

Artinya, tenaga honorer K2 yang mau menjadi CPNS tetap harus melalui tes sesuai dengan spesialisasi maupun kompetensi. "Tidak bisa diangkat serta-merta, tapi harus dites, diuji, sesuai spesialisasinya," jelas Komarudin.
Sayangnya ketika DPR menggunakan hak inisiatif merevisi UU ASN, pemerintah dalam hal ini kementerian terkait belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan menterinya untuk melaksanakan tugas tersebut.
Tapi, ujar Komarudin, sampai sekarang belum juga dilaksanakan. "Saya harap menteri ini di-warning, jangan sampailah bersikap begini," katanya.
Dia tidak ingin nanti seolah-olah Presiden Joko Widodo dianggap menghambat penuntasan masalah Honorer K2 tersebut. "Jangan sampai presiden yang dianggap menghambat," tegasnya.
Dia menegaskan, tak semestinya persoalan Honorer K2 yang belum tuntas ini menjadi beban Jokowi. "Jangan sampai masalah ini jadi warisan pemerintahan berikutnya," katanya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyatakan, persoalan honorer K2 menyangkut hak warga negara. Menurutnya, negara harus menghargai warganya yang berjasa.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara