Respons Lemkapi Terkait Langkah Polri Tangkap Pengelola Pasar Muamalah
Selasa, 09 Februari 2021 – 20:43 WIB
ZS diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan angkat bicara soal penangkapan pengelola Pasar Muamalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri