Respons Lemkapi Terkait Langkah Polri Tangkap Pengelola Pasar Muamalah
Selasa, 09 Februari 2021 – 20:43 WIB
ZS diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan angkat bicara soal penangkapan pengelola Pasar Muamalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Edi Optimistis Gugus Tugas Polri Percepat Terwujudnya Swasembada Pangan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral