Respons Lemkapi Terkait Langkah Polri Tangkap Pengelola Pasar Muamalah

Respons Lemkapi Terkait Langkah Polri Tangkap Pengelola Pasar Muamalah
Seorang warga melintas depan ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Adha

ZS diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta. (gir/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan angkat bicara soal penangkapan pengelola Pasar Muamalah.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News