Respons Mabes Polri Kasus Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM, diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga orang polwan (polisi wanita).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir apabila Iptu AM terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Tentunya kita (polisi, red) buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolerir," ujar Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8).
Argo mengatakan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.
"Sudah di periksa propam dan sementara sudah dinonaktifkan," ucap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.
Terkait dugaan tindakan amoral yang dilakukan Iptu AM, yang bersangkutan dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya tengah mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi kasus Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga Polwan.
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
- Polri Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
- Polisi Buka Posko Pengaduan Soal Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
- Guru Seni Budaya SMKN 56 Jakarta Pegang Paha, Tangan, Bahu 11 Siswi