Respons Mabes Polri Setelah Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1).
Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan hakim tersebut.
"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.
"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," terang Argo.
Diketahui bahwa hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
Mabes Polri mengaku menghormati putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq. Polri pun menegaskan semua proses hukum dilakukan secara profesional.
- Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Pengacara: Persidangan Itu Ibarat Permainan Petak Umpet
- Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
- Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
- Pengamanan Sidang Putusan Habib Rizieq, AKBP Agus: Tidak Ada yang Istimewa
- Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
- Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq