Respons Mabes Polri Setelah Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab

Respons Mabes Polri Setelah Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. 

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

BACA JUGA: 7 Wanita dan 3 Pria Ramai-ramai Dalam Rumah Kos, Warga Curiga, Lalu Diintai, Ternyata

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti. (cuy/jpnn)

Mabes Polri mengaku menghormati putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq. Polri pun menegaskan semua proses hukum dilakukan secara profesional.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News